Panekankec.Web. Bertempat di Balai Desa Milangasri, Panitia Pemilihan Kepala Desa Milangasri Kecamatan Panekan melaksanakan sosialisasi Pilkades (27/8/2019). Hal ini sebagai tindak lanjut Peraturan Bupati Magetan Nomor 34 Tahun 2019. Hadir dalam acara tersebut Panitia Pilkades, BPD, Ketua RW, Ketua RT dan tokoh masyarakat serta tokoh agama (105 orang).
Sebagai pengantar, Camat Panekan Djuri, S.Sos mengibaratkan pilkades diibaratkan sebagai pertandingan sepak bola dimana panitia bertidak sebagai wasit yang harus mengerti dan paham betul aturan main. Wasit harus bersikap netral dan jujur. Memberi kesempatan yang sama tanpa ada diskriminasi, memberi perlakuan yang sama kepada para calon. Pilkades sebagai ajang demokrasi, ibarat petasan / bom adalah bersumbu pendek karena kebedaraan pemilih dan calon sangat berdekatan serta rentan gesekan dan konflik di tengah masyarakat. Hal ini yang perlu mendapatkan perhatian semua pihak.
Dalam kesempatan berikutnya, Kepala Dinas PMD Eko Muryanto, S.IP, M.Si menyampaikan, pertama Desa Milangasri adalah desa unik, majemuk / hiterogen masyarakatnya dan hal ini menjadi perhatian khusus bagi Dinas PMD. Kedua, Pilkades adalah pesta demokrasi namun rentan konflik, perlu dukungan dari semua pihak. Ketiga, Saat ini Tahapan Pilkades memasuki PERSIAPAN. Dalam fase Coklit DPS. Diharapkan para Ketua RT agar menyampaikan ke seluruh warga. Kejadian di Desa Kedungpanji Kec Lembeyan (2013) agar tidak terjadi di sini dimana satu RT tidak masuk DPT. Keempat, Besok (28/8/2019) mulai Tahapan PENDAFTARAN. Apabila besok ada pendaftar harap diterima. Cek persyaratan. Persyaratan harus dilengkapi paling lambat tanggal 9/9/2019. Yang sering ditanyakan adalah surat keterangan sehat. Harus dari dokter pemerintah (puskesmas / rumkit). SKCK diproses di Polres dg rekom dari polsek.
Selanjutnya Kadin PMD juga menegaskan bahwa sebagai ‘aturan teknis’ Pilkades maka panitia harus menerbitkan Tata Tertib. Namun Eko Muryanto memberikan warning agar panitia tidak melakukan kebijakan yang justru dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat atau dengan kata lain bahwa panitia harus tetap mengacu pada aturan perundang-undangan yang ada, panitia tidak menerima pengunduran diri dari Bakal Calon.
Sebagai calon pemimpin, bakal calon yang selanjutnya ditetapkan sebagai calon haruslah memiliki visi dan misi karena visi misi calon kades terpilih itu nantinya yang akan dituangkan dalam RPJMDes 6 (enam) tahun kedepan. Mengakhiri materi yang disampaikan, Kadin PMD menyorot terkait pengelolaan tanah kas desa / bengkok yang dikelola oleh kepala desa.
Sosialisasi diakhiri dengan sesi tanya jawab dimana salah satu peserta menanyakan pemilih yang pindah masuk / keluar yang dikaitkan dengan prosedur adminduk dimana pengantar RT / RW tidak lagi diperlukan. Dimana hal ini nanti menjadi persoalan tersendiri terhadap DPS, DPT dan DPT Tambahan. Atas pertanyaan ini, Kadin PMD menyampaikan agar pemerintah desa lebih menertibkan lagi pengelolaan adminduk sampai dengan wilayah RT.(MAD_04)