Menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat melalui Peningkatan Kapasitas Anggota Linmas
Panekankec.Web. Mendasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Satuan Perlindungan Masyarakat dimana salah satu tujuan dilaksanakannya peningkatan kapasitas Linmas adalah meningkatkan pengetahuan, keterampilan, pembentukan sikap dan perilaku anggota Satlinmas, maka Pemerintah Desa Tanjungsari mengadakan Kegiatan Pembinaan dan Pelatihan Linmas (6/9/2019). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota linmas Desa Tanjungsari yang berjumlah 30 orang, Babinsa Desa Tangjungsari dan Bhabinkamtibmas Desa Tanjungsari sebagai pelatih. Dimana…